Berita  

Pemko Padang Alihkan Belajar Daring akibat Udara Memburuk

Pemerintah Kota Padang mengalihkan kegiatan belajar mengajar tatap muka ke pembelajaran jarak jauh (PJJ) setelah kualitas udara memburuk akibat kabut asap. Kebijakan tersebut berlaku mulai Rabu, 16 September hingga Jumat, 18 September 2026, sebagai langkah perlindungan bagi siswa dan tenaga pendidikan.

Keputusan itu ditetapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang melalui Surat Edaran Nomor 400.3.1/29/Dikbud-Pdg/IX/2026. Penerbitan surat edaran mengacu pada hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang serta data IQAir.

Pada Rabu pagi pukul 05.00 WIB, angka ISPU di Padang tercatat mencapai 904. Nilai tersebut masuk kategori berbahaya sehingga pemerintah kota menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di seluruh jenjang pendidikan.

Ketentuan belajar selama kabut asap

Sesuai edaran, kegiatan tatap muka dihentikan mulai Rabu, 16 September 2026. Untuk jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, pembelajaran dilaksanakan secara daring pada Kamis, 17 September hingga Jumat, 18 September 2026.

Sementara itu, satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) dan taman kanak-kanak (TK) diliburkan sepenuhnya untuk sementara waktu. Pengaturan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian kegiatan pendidikan selama kualitas udara berada pada tingkat yang membahayakan.

Meski siswa mengikuti pembelajaran dari rumah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir di sekolah. Mereka bertugas memandu kegiatan belajar sekaligus memastikan pelaksanaan PJJ berjalan sesuai ketentuan.

Materi pembelajaran dapat disampaikan melalui platform digital maupun media komunikasi lain yang tidak memberatkan peserta didik. Keaktifan siswa selama mengikuti pembelajaran daring juga diperhitungkan sebagai kehadiran resmi.

Imbauan untuk orang tua dan siswa

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova mengatakan, pengalihan pembelajaran dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan seluruh warga sekolah.

“Langkah ini kami ambil menindaklanjuti informasi ISPU yang menunjukkan kualitas udara berada pada kategori berbahaya. Keselamatan serta kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik adalah prioritas utama kami,” ujar Yopi.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang meminta orang tua serta wali murid mengawasi anak selama jam belajar. Siswa diimbau tetap berada di dalam rumah dan membatasi aktivitas di luar ruangan selama kebijakan tersebut berlangsung.

Apabila harus keluar rumah untuk keperluan mendesak, siswa dan anggota keluarga diminta menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan. Kebijakan pembelajaran jarak jauh dan peliburan sementara ini berlaku hingga Jumat, 18 September 2026.

Source link