Wali Kota Padang Fadly Amran meminta camat dan lurah mempercepat penyampaian informasi kepada masyarakat. Menurut dia, keterbukaan informasi tidak boleh berhenti di tingkat pemerintah kota, tetapi harus dirasakan hingga kecamatan dan kelurahan sebagai lini pemerintahan yang paling dekat dengan warga.
Pesan tersebut disampaikan Fadly dalam kegiatan Sekolah Keterbukaan Informasi Bersertifikat 2026 Angkatan III yang digelar Universitas Negeri Padang (UNP) di UNP Hotel and Convention Center, Senin (14/9/2026). Kegiatan itu diikuti seluruh camat dan lurah se-Kota Padang.
Respons cepat cegah informasi liar
Fadly mengatakan masyarakat berhak mengetahui langkah yang dilakukan pemerintah, kebijakan yang diambil, capaian yang telah diraih, serta persoalan yang sedang dihadapi daerah. Karena itu, aparatur pemerintahan dituntut tidak hanya menjalankan program, tetapi juga menjelaskan proses dan hasilnya kepada publik.
Ia mengapresiasi UNP yang mempertemukan jajaran pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk menyamakan pemahaman mengenai keterbukaan informasi. Menurut Fadly, respons yang lambat terhadap pertanyaan maupun keluhan warga dapat membuka ruang bagi berkembangnya informasi yang tidak jelas.
“Masyarakat ingin segera mengetahui apa yang dilakukan pemerintah. Informasi harus disampaikan cepat dan mudah diakses. Melalui kegiatan ini, bapak dan ibu lurah diharapkan semakin responsif,” tegas Fadly.
Ia juga meminta kelurahan menyusun strategi keterbukaan informasi secara terarah. Program unggulan Pemerintah Kota Padang, kata dia, perlu dikenalkan kepada masyarakat dan dirasakan manfaatnya secara langsung, bukan hanya tercatat sebagai agenda pemerintahan.
Fadly menekankan, kanal digital dan media sosial kelurahan harus dimanfaatkan sebagai sarana interaktif untuk melayani kebutuhan informasi warga. Platform tersebut tidak semestinya hanya menjadi etalase dokumentasi kegiatan, tetapi juga menjadi ruang komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Keterbukaan merupakan kewajiban hukum
Fadly mengaitkan penguatan keterbukaan informasi dengan visi menjadikan Padang sebagai kota pintar, kota sehat, dan kota internasional. Ia menilai akses informasi yang terbuka dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, memudahkan kontrol publik, serta membantu pemerintah mengambil keputusan secara lebih tepat.
Anggota Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat Riswandi menegaskan, keterbukaan informasi bukan sekadar komitmen moral atau niat baik pemerintah. Menurut dia, kewajiban tersebut memiliki dasar hukum yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Karena itu, pejabat di tingkat kelurahan perlu memahami tata kelola informasi publik. Pemahaman tersebut diperlukan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat dipenuhi dengan baik.
Kegiatan itu turut dihadiri Ketua KI Sumbar Idham Fadhli, Senior Eksekutif UNP Ganefri, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Padang Rina Melati, serta Riswandi.












