Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan SH, kolektor agen dari PT Ternak Maharani dan PT Berlian, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI Kantor Cabang Jember periode 2021–2023. Dari dua kelompok pengajuan yang terkait dengan SH, kerugian negara dihitung mencapai Rp6.146.297.274.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 17 September 2026. Pada hari yang sama, SH langsung ditahan selama 20 hari, terhitung 17 September hingga 6 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pola pengajuan menggunakan data warga
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja menjelaskan, penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember saat itu menggunakan pola channeling. Dalam mekanisme tersebut, pimpinan cabang menunjuk kolektor agen untuk membantu proses penyaluran kredit kepada masyarakat.
Menurut Punia, kolektor agen dari PT Ternak Maharani dan PT Berlian mengumpulkan dokumen calon debitur, termasuk kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Ketua kelompok tani yang berperan sebagai kolektor agen juga meminta bantuan orang kepercayaannya dalam mengumpulkan dokumen tersebut.
Pengajuan dilakukan tanpa memastikan calon debitur benar-benar memiliki usaha. Untuk pengajuan melalui PT Ternak Maharani, calon debitur diarahkan seolah-olah memiliki usaha peternakan di kandang kambing milik SH di wilayah Bintusa, Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Jember.
Sementara itu, pengajuan melalui PT Berlian menggunakan lahan tanaman jagung dan pepaya milik tersangka SA sebagai bagian dari kelengkapan dokumen usaha. Punia mengatakan, calon debitur diminta menandatangani berkas permohonan kredit di rumah SA tanpa diberi kesempatan membaca atau memperoleh penjelasan tentang isi dokumen.
Kondisi itu, menurut penyidik, terjadi karena sebagian besar debitur tidak dapat membaca dan menulis. Setelah menandatangani dokumen, mereka menerima uang sekitar Rp1 juta per orang. Kepada sebagian debitur, uang tersebut disebut sebagai bantuan sosial.
Dana kredit dikelola tersangka
Setelah kredit dicairkan, buku rekening dan kartu ATM debitur diserahkan kepada SH. Dana kemudian dicairkan melalui Agen BNI 46 milik anak tersangka. Punia menyebut SH mengelola dana tersebut untuk berbagai keperluan, antara lain meminjamkannya kepada sejumlah calon debitur, menutup kredit macet, serta memutar kembali dana untuk pengajuan kredit baru.
“Selain itu, sebagian dana digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar utang,” kata Punia di Gedung Kejati Jatim, Kamis (17/9/2026) malam.
Melalui PT Ternak Maharani, terdapat 98 debitur dengan nilai kredit sekitar Rp45 juta per orang. Total pencairannya mencapai Rp4.252.504.609. Adapun melalui PT Berlian, terdapat 37 debitur dengan nilai pengajuan sekitar Rp49,9 juta per orang dan total pencairan Rp1.893.792.655.
Berdasarkan kondisi per November 2024, kedua kelompok pinjaman tersebut berstatus macet. Nilai kerugian dari dua penyaluran itu merupakan bagian dari total kerugian BNI Cabang Jember periode 2021–2023 yang mencapai Rp41.487.138.481. Penghitungan tersebut tercantum dalam laporan BPKP Perwakilan Jawa Timur Nomor PE.04.03/SR-180 tertanggal 7 April 2026.
Sebelum SH ditetapkan, penyidik telah menahan empat tersangka, yakni FMH selaku mantan Kepala Cabang BNI Jember serta AM dari CV Jawara Tani, IS dari CV Artha Nanjaya, dan HN dari PT Niram.
SH disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dikenai sangkaan alternatif Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.












