Jakarta, CNN Indonesia — Meta Akui Kesalahan dalam Pemblokiran Akun WhatsApp
Meta mengakui pihaknya terkadang melakukan kesalahan dalam pemblokiran sejumlah akun WhatsApp. Namun, mereka mengeklaim akun-akun asli terdampak telah dipulihkan.
Kepala Kebijakan Facebook & Messaging Meta Asia Pasifik, Esther Samboh, mengatakan Meta selalu berupaya untuk selangkah lebih maju dalam menghadapi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan layanan mereka serta memblokir akun demi menjaga keamanan pengguna lain.
Akun Asli yang Terdampak Telah Dipulihkan
“Terkadang kami melakukan kesalahan dalam proses ini, dan kami berupaya memperbaikinya secepat mungkin,” kata Esther. “Sebagian besar akun asli yang terdampak oleh kesalahan teknis ini kini telah dipulihkan, dan kami terus berupaya membantu siapa pun yang masih terdampak.”
Tidak Ada Penjelasan Detail tentang Kasus Akun yang Disuspend
Sayangnya, Esther tidak menjelaskan secara detail penyebab banyaknya akun yang disuspend beberapa waktu terakhir dan bagaimana kaitannya dengan peretasan yang dialami para pengguna.
Dalam pernyataan tersebut, ia juga tidak menyinggung soal pemanggilan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang turut meminta klarifikasi soal isu ini.
Sebelumnya, Komdigi telah memanggil Meta untuk meminta keterangan terkait penanganan banyaknya kasus akun WhatsApp yang diretas, mempromosikan judi online, dan berujung suspend dari platform Meta.
Klarifikasi dari Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta kehadiran perwakilan Meta di Kantor Komdigi untuk memberi keterangan secara langsung.
Terkait penanganan kasus suspend massal akun WhatsApp, Komdigi meminta klarifikasi dan kehadiran perwakilan Meta guna memberikan keterangan langsung kepada Pemerintah.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab Meta sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam menyediakan layanan yang andal bagi pengguna di Indonesia.
Alexander Sabar sebelumnya telah meminta Meta untuk menyampaikan klarifikasi tertulis dan memberikan masa tenggat waktu hingga Senin, 24 Agustus 2026.












