Klarifikasi Terkait Bangunan di Desa Pekuncen, Cilacap
Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, memanggil Kepala Desa Pekuncen, Laidi, untuk mengklarifikasi bangunan yang menyerupai Koperasi Desa Merah Putih di wilayahnya. Pertemuan ini dilakukan setelah Plt Bupati menemukan bangunan tersebut saat sidak pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Kios Pasar Desa Bukan Gerai Koperasi
Setelah dilakukan klarifikasi, ternyata bangunan yang disangka sebagai Gerai Koperasi Desa Merah Putih adalah kios pasar milik Desa Pekuncen. Bangunan ini sudah ada sejak tahun 2024 dan baru dijadikan sekretariat Kopdes Merah Putih.
Menurut Plt Bupati, Pemerintah Desa Pekuncen belum bisa mendirikan Gerai Kopdes Merah Putih karena terkendala luas lahan yang tidak mencukupi dan tidak sesuai dengan tata ruang yang berlaku. Lahan yang ada adalah lahan sawah yang dilindungi.
Kesalahpahaman karena Spanduk dan Sekretariat
Plt Bupati juga memberikan imbauan kepada Kepala Desa untuk tidak menggunakan spanduk bertuliskan koperasi pada bangunan tersebut. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat. Bangunan tersebut sebenarnya adalah sekretariat Kopdes Merah Putih, bukan gerai Koperasi Desa Merah Putih.
Pihak Desa Pekuncen telah memanfaatkan bangunan kios pasar yang sudah ada sebagai sekretariat Kopdes Merah Putih. Meskipun Gerai Kopdes belum bisa dibangun karena masalah lahan, pihak desa memastikan bahwa izin dan persyaratan pendirian Kopdes sudah lengkap.
Kepala Desa Pekuncen, Laidi, menegaskan bahwa bangunan tersebut bukanlah Gerai KDKMP yang dibangun oleh PT Agrinas dengan anggaran besar. Bangunan tersebut adalah kios pasar desa yang telah ada sejak tahun 2024 dan dimanfaatkan sebagai sekretariat Kopdes Merah Putih.












