Dua Ekor Elang Langka Dilepasliarkan di Cagar Alam Nusakambangan Cilacap
Pada hari Kamis, 20 Agustus 2026, Resor KSDA Wilayah Cilacap melepaskan dua ekor elang langka ke alam liar di kawasan Cagar Alam Nusakambangan Timur, Cilacap. Dua ekor elang tersebut adalah satu ekor elang ular bido dan satu ekor elang bondol yang sebelumnya diserahkan oleh masyarakat dan kemudian dilepasliarkan oleh pihak KSDA.
Kandang Habituasi Sebagai Persiapan
Sebelum dilepasliarkan, kedua elang langka ini ditempatkan terlebih dahulu di kandang habituasi untuk membiasakan diri dengan lingkungan sekitar. Hal ini dilakukan agar ketika dilepas ke alam bebas, mereka sudah siap untuk hidup mandiri.
Kepala Resor KSDA Wilayah Cilacap, Wahyono Restanto, menjelaskan bahwa proses pelepasliaran dilakukan di Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, tepatnya di kawasan Cagar Alam Nusakambangan Timur. Tujuan utama dari pelepasliaran ini adalah untuk mengembalikan elang ke habitat alaminya dan menjaga keberlangsungan hidup satwa liar yang dilindungi ini.
Panggilan untuk Melestarikan Satwa Liar
Wahyono turut mengajak masyarakat untuk ikut serta menjaga satwa-satwa yang dilindungi ini dengan tidak menangkap atau memelihara mereka secara ilegal. Dengan demikian, diharapkan populasi elang dan satwa liar lainnya dapat terus berkembang dan tidak mengalami kepunahan.
Momen pelepasliaran kedua elang langka ini menjadi momentum penting untuk mengingatkan pentingnya konservasi alam dan perlindungan terhadap satwa liar. Semoga dengan adanya kegiatan seperti ini, kesadaran untuk melestarikan lingkungan dan satwa liar semakin meningkat di masyarakat. Artinya, kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberagaman hayati yang ada di alam.












