Dinas Peternakan dan Perikanan Bojonegoro Wajibkan Pemotongan Sapi di Rumah Pemotongan Hewan Resmi
Gambaran depan kantor Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Bojonegoro. Foto: Aji/Suara Indonesia.
Dipastikan, Kualitas Daging Terjaga
Dalam upaya menjaga kualitas daging dan melindungi konsumen dari praktik ilegal seperti sapi gelonggongan, Kabid Kesehatan Hewan Disnakkan Bojonegoro, Drh. Lutni Nur Rahman, menegaskan bahwa seluruh aktivitas pemotongan hewan wajib dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) resmi milik pemerintah.
Saat ini terdapat tiga RPH pemerintah yang beroperasi aktif di Kecamatan Padangan, Baureno (Borno), dan Trucuk.
Regulasi Pemotongan Hewan
Pemerintah daerah memberikan garis tebal terkait regulasi penjagalan agar masyarakat mendapatkan komoditas yang aman dan halal seperti wajib di RPH. Semua pemotongan komersial harus dilakukan di RPH, kecuali untuk keperluan acara keagamaan. Meskipun regulasi membolehkan RPH personal/swasta jika memenuhi syarat, belum ada yang tersedia sampai saat ini.
Aturan pemotongan hewan ini mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sosialisasi dan Pembinaan
Disnakkan telah melakukan sosialisasi dengan melibatkan aparat penegak hukum dari Polres Bojonegoro. Fokus utama sosialisasi adalah melarang praktik sapi gelonggongan yang menyiksa hewan dan merugikan konsumen.
Pembinaan rutin dilakukan kepada sekitar 30 pengusaha jagal sapi di wilayah tersebut. RPH rata-rata melayani aktivitas naik-turun hewan dari sekitar 10 pengusaha jagal.
Edukasi kepada para jagal diperkuat melalui sosialisasi rutin minimal satu kali dalam setahun, yang biasanya digelar menjelang Hari Raya Idul Adha. Pengusaha pemotongan sapi wajib mengantongi izin resmi yang pengurusannya menjadi ranah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP/PTSP).
Masyarakat atau pelaku usaha yang menemukan dugaan praktik pemotongan ilegal di lapangan diimbau untuk melaporkan ke Disnakkan untuk dilakukan pembinaan, atau segera dilaporkan ke Polres Bojonegoro jika mengarah ke tindak pidana.












