BPN Ngawi dan Polres Ngawi Teken Perjanjian Kerja Sama
Pada Selasa, 4 Agustus 2026, Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polres Ngawi. Penandatanganan PKS ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas antara kedua belah pihak dalam meningkatkan ketahanan hukum di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Acara penandatanganan tersebut berlangsung di Aula Bernadip, Lantai III, Gedung Satreskrim Polres Ngawi.
Sinergi untuk Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat
Kapolres Ngawi, Angga Widyatama, menegaskan bahwa kerjasama ini adalah langkah konkret untuk memperkuat kolaborasi antara Polri dan BPN guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, penanganan yang cepat, tepat, dan sesuai aturan merupakan harapan dari masyarakat. Diharapkan dengan sinergi ini, koordinasi antar lembaga akan semakin baik dalam menyelesaikan permasalahan secara profesional, memberikan kepastian hukum, serta mencegah konflik yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di Ngawi.
Langkah Strategis untuk Meningkatkan Sinergi Antar Lembaga
Kepala Kantor Pertanahan Ngawi, Eksam Sodak, menyampaikan bahwa melalui kerjasama ini, BPN bersama Polres Ngawi akan meningkatkan koordinasi, pertukaran informasi, dan kolaborasi guna mendukung penegakan hukum, pencegahan konflik pertanahan, serta penataan ruang yang tertib sesuai ketentuan yang berlaku. Sinergi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, mempercepat penyelesaian permasalahan pertanahan, dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Ngawi.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Ngawi, Muammar Afandi, menambahkan bahwa kerjasama ini juga akan membantu mengurai permasalahan hak kepemilikan, tumpang tindih sertipikat, serta pengamanan aset negara. Penanganan komprehensif dan terintegrasi diperlukan untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut demi memperkuat ketahanan hukum, meminimalisir masalah pertanahan, dan mendukung reformasi agraria.












