Perdebatan Putusan MNC-CMNP vs Penerbit NCD: Tinjauan Publik






Perdebatan Putusan Pengadilan Terhadap Sengketa NCD Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk

Perdebatan Putusan Pengadilan Terhadap Sengketa NCD Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk

Jakarta, aspirasipublik.com – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan sebagian gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk dalam sengketa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) tahun 1999 menuai sorotan dari sejumlah kalangan.

Dalam putusan yang dibacakan pada April 2026 tersebut, majelis hakim menghukum Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil. Nilai ganti rugi yang dibebankan mencapai sekitar US$ 28 juta dolar AS atau setara Rp 481 miliar, ditambah bunga serta ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar.

Kejanggalan Putusan Pengadilan

Putusan tersebut dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas penerbitan dan pembayaran NCD yang justru tidak dijadikan tergugat dalam perkara tersebut. Pengamat Politik Ekonomi dari Citra Nasional Network (CNN), Paijo Parikesit, menilai putusan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan konstruksi hukum yang utuh dalam keteranganya kepada wartawan pada Senin, (22/6/2026).

Menurut Paijo Parikesit, Pihak yang paling bertanggung jawab dalam penerbitan NCD, yakni PT Bank Unibank Tbk beserta jajaran Direksi, Komisaris, dan Pemegang sahamnya, tidak ikut digugat dalam perkara tersebut.

Kronologi Peristiwa Menurut Pengamat

Ia menambahkan, jika ditinjau dari kronologi peristiwa, kegagalan pembayaran NCD tidak dapat dilepaskan dari kondisi Unibank yang kemudian dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 29 Oktober 2001.

Paijo juga menegaskan bahwa para tergugat tidak memiliki keterlibatan dalam proses yang menyebabkan Unibank dibekukan operasionalnya.

Dugaan Error in Persona

Sorotan lain muncul terkait kemungkinan terjadinya error in persona, yaitu kesalahan dalam menentukan pihak yang digugat. Dalam praktik hukum perdata, kondisi tersebut dapat berimplikasi pada cacat formil gugatan apabila pihak yang seharusnya bertanggung jawab tidak dilibatkan dalam perkara.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum Indonesia, Abdul Gofur SH, menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia menyediakan berbagai upaya hukum bagi pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan.

Peluang Berlanjut ke Tingkat Banding

Dengan masih adanya perdebatan mengenai pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam sengketa NCD tersebut, perkara ini diperkirakan belum berakhir. Jalur banding maupun upaya hukum lanjutan berpotensi ditempuh untuk menguji kembali pertimbangan hukum majelis hakim, termasuk terkait penentuan subjek hukum yang dimintai pertanggungjawaban.

Perkara ini sekaligus menjadi perhatian publik karena menyangkut transaksi keuangan bernilai besar yang telah berlangsung lebih dari dua dekade dan melibatkan sejumlah pihak penting dalam dunia perbankan dan korporasi nasional. (Hilman)

Source link