GERTAK Desak Kejati DKI Jakarta Usut Dugaan Penyunatan Dana Kompensasi Bau TPST Bantargebang
Organisasi Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) menyoroti dugaan penyunatan dana kompensasi bau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi. Permasalahan ini menuai kekecewaan di kalangan warga yang seharusnya menerima kompensasi tersebut.
Dugaan Penyelewengan Dana Kompensasi
Menurut keterangan sejumlah warga penerima kompensasi, uang yang seharusnya diterima per tiga bulan hanya cair dua bulan, menyebabkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat terdampak di Bantargebang, Kota Bekasi.
Salah seorang warga bernama Ronaldo mengungkapkan bahwa dana kompensasi yang semestinya sebesar Rp 1.200.000 per tiga bulan, kini hanya dibayarkan sebesar Rp 800.000. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya penyelewengan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Panggilan Aparat Penegak Hukum
Ahmad Fauzi, Sekretaris Jenderal GERTAK, menegaskan bahwa dugaan penyunatan dana kompensasi tidak boleh dianggap sepele. Jika terbukti adanya pengurangan yang tidak sesuai prosedur, aparat penegak hukum harus segera turun tangan. Kejati DKI Jakarta diminta untuk memeriksa Kepala Dinas LH DKI Jakarta serta pihak terkait demi kepentingan masyarakat.
Masyarakat yang terdampak langsung aktivitas TPST Bantargebang berhak menerima kompensasi secara transparan dan utuh. GERTAK akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan meminta agar Kejati DKI Jakarta melakukan audit investigatif untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penyaluran dana kompensasi TPST Bantargebang.












