KAKI Laporkan Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang-Pluit ke KPK
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Pluit hingga tahun 2060 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal KAKI, Moh. Anshor Mu’min, didampingi Ketua Tim Advokasi KAKI, Rustam Efendi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis, (8/5/2026).
Dugaan Pelanggaran dan Potensi Kerugian Negara
KAKI menyoroti dugaan perpanjangan konsesi selama 36 tahun melalui amendemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) tahun 2020 tanpa proses lelang terbuka. Menurut KAKI, langkah tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Selain itu, KAKI juga mengungkap adanya dugaan potensi kerugian negara yang mencapai Rp94,8 triliun untuk periode 2025 hingga 2060 berdasarkan hasil kajiannya.
Tuntutan KAKI dan Upaya Lanjutan
Dalam laporannya, KAKI mendesak KPK untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyelidikan, melakukan audit investigatif bersama BPKP dan BPK, memanggil pihak terkait, hingga merekomendasikan penghentian sementara pungutan tarif Tol Cawang–Pluit.
Ketua Tim Advokasi KAKI, Rustam Efendi SH, menilai bahwa unsur kerugian negara dalam perkara tersebut sudah cukup jelas dan menegaskan komitmen KAKI dalam mengawal kasus tersebut hingga tuntas sebagai bentuk pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur nasional.












