Kapolsek AKP Hadista Pramana Tampubolon S.T.K., S.I.K. berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi di Kampung Sukabakti Kelurahan Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang. Penyelidikan dimulai setelah adanya informasi terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan gas subsidi. Tim Reskrim Polsek Curug berhasil menemukan sejumlah tabung gas berukuran berbeda dan sebuah mobil Daihatsu BB Gran Max dalam operasi tersebut. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah M.A.F dan FADIL beserta beberapa barang bukti, sementara satu pelaku lagi berhasil melarikan diri.
Dalam pengembangan kasus ini, AKP Tampubolon mengungkapkan bahwa timnya masih memburu satu pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak menyalahgunakan gas LPG subsidi, karena itu ditujukan untuk kalangan yang membutuhkan. Pelaku-pelaku ini akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. Tindakan ini merupakan upaya Polsek Curug dalam menegakkan hukum dan memastikan agar bantuan pemerintah tepat sasaran.












