LPMM Soroti Penyebutan Nama Djaka Budi di Persidangan
Jakarta, aspirasipublik.com – Penyebutan nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam persidangan dugaan suap importasi barang yang menyeret pimpinan PT Blueray Cargo tidak bisa secara langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan pidana. Dalam konteks ini, Direktur Hukum Lembaga Peneliti Masyarakat Milenial (LPMM), Ahmad Goffur, SH menegaskan pentingnya prinsip negara hukum dan asas praduga tak bersalah dalam sistem peradilan di Indonesia.
Berbicara Tentang Asas Praduga Tak Bersalah
Ahmad Goffur memaparkan bahwa penyebutan nama seseorang dalam surat dakwaan atau kesaksian merupakan bagian dari proses pembuktian yang harus diuji kebenaran dan relevansinya oleh majelis hakim. Masih belum terdapat informasi resmi yang menunjukkan bahwa Djaka Budi Utama telah ditetapkan sebagai Tersangka atau Terdakwa dalam kasus tersebut. Hal ini menunjukkan pentingnya membedakan fakta dan informasi hukum yang muncul dalam persidangan.
“Seorang pejabat hadir dalam suatu forum atau pertemuan tidak bisa secara otomatis dianggap melanggar hukum. Aparat Penegak Hukum harus dapat membuktikan keterkaitan antara pertemuan tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Kehadiran sendiri tidak cukup tanpa adanya bukti yang meyakinkan,” tegas Ahmad Goffur.
Konsistensi dalam Hukum Pidana
Lebih lanjut, Ahmad Goffur menyoroti keterangan saksi mengenai penyerahan goodie bag kepada Djaka Budi melalui ajudannya. Menurutnya, keterangan tersebut masih memerlukan kejelasan mengenai isi barang, tujuan pemberian, dan keterkaitannya dengan jabatan pejabat yang bersangkutan. Dalam konteks ini, LPMM mengingatkan agar pemberitaan korupsi tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penghakiman publik terhadap pihak yang belum terbukti bersalah.
Ahmad Goffur menekankan bahwa proses persidangan harus dihormati sebagai satu-satunya forum untuk menguji fakta hukum dalam kasus tersebut. Menjaga objektivitas dan independensi persidangan adalah kunci dalam menjaga keadilan bagi semua pihak terkait. Hukum harus berlandaskan bukti, bukan sekadar opini atau spekulasi.












