Operator Seluler Sepakat Rancang Formula Akumulasi Kuota Internet
Jakarta, CNN Indonesia — Operator seluler (opsel) sepakat merancang formula untuk menjawab kisruh kuota internet hangus yang digugat ke Mahkamah Konstitusi, salah satunya adalah kehadiran fitur akumulasi kuota.
Formula Alternatif untuk Menjaga Keseimbangan
ATSI dan operator seluler telah menyepakati formula alternatif dalam menindaklanjuti kisruh kuota internet. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O Baasir, mengatakan bahwa formulasi ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pelanggan, kualitas layanan, dan keberlanjutan penyelenggaraan layanan telekomunikasi di Indonesia.
Formula tersebut mencakup empat poin utama yang dihasilkan dari kesepakatan para operator seluler. Pertama, operator seluler akan menyediakan berbagai pilihan paket jasa layanan internet dengan fitur akumulasi kuota (rollover) dan inovasi lainnya. Hal ini memberikan fleksibilitas lebih bagi pelanggan dalam memilih layanan sesuai kebutuhan mereka.
Kedua, upaya peningkatan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pelanggan dilakukan dengan penyediaan informasi produk jasa layanan internet yang sederhana dan mudah dipahami. Hal ini juga termasuk memantau penggunaan dan sisa kuota internet.
Perlindungan Hak Pelanggan dan Kebijakan Regulasi
Ketiga, operator seluler akan memperkuat upaya perlindungan hak pelanggan melalui penanganan pengaduan pelanggan dan evaluasi terhadap layanan yang disediakan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pengalaman pelanggan dan kualitas layanan secara berkelanjutan.
Terakhir, kerangka regulasi dan kebijakan yang berlaku akan mengakomodasi keseimbangan antara kepentingan pelanggan, kualitas layanan, dan keberlanjutan penyelenggaraan layanan telekomunikasi. Ini penting untuk memastikan layanan yang terjangkau dan berkualitas tinggi.
Marwan menegaskan bahwa hasil diskusi dan formula alternatif tersebut merupakan kesepakatan bersama semua operator seluler, termasuk Telkomsel, Indosat, dan XL Smart.
Fitur Rollover dan Perlindungan Konsumen
Wakil Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Intan Nur Rahmawanti, menyebut bahwa sebagian penyelenggara telekomunikasi telah mulai menyediakan layanan dengan fitur akumulasi atau rollover kuota internet. BPKN berpendapat bahwa mekanisme rollover pada dasarnya bisa diterapkan dalam industri telekomunikasi.
BPKN menyarankan agar keberadaan layanan rollover tidak harus menjadi kewajiban bagi seluruh jenis paket dan model bisnis penyelenggara telekomunikasi, melainkan sebagai alternatif pilihan. Hal ini termasuk paket dengan masa berlaku tertentu dan paket dengan fasilitas akumulasi kuota.
Intan juga menekankan perlunya harmonisasi dan penyesuaian peraturan di sektor telekomunikasi agar lebih memperhatikan prinsip perlindungan konsumen. Ini termasuk penyesuaian regulasi yang berkaitan dengan layanan rollover agar konsumen memiliki pilihan layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Keberadaan formula baru ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen di Indonesia.
Sumber: CNN Indonesia












