Muncul dugaan pembajakan merek dagang pupuk di Kabupaten Gresik dengan miripnya kemasan produk gudang di Kertosono, Sidayu seperti milik Petrokimia Gresik.
Praktik yang mencuat ini menunjukkan bahwa PT Fan Jaya Manunggal (FJM) diduga memproduksi pupuk dengan kemasan yang menyerupai merek dagang PT Petrokimia Gresik. Mereka bahkan menggunakan nama “SP-36” lengkap dengan logo kerbau berdiri di atas kelopak daun, identitas visual yang identik dengan produk Petrokimia Gresik.
Ironi di Balik Praktik Dugaan Pembajakan
PT FJM sebenarnya memiliki merek sendiri, “Unggul Tani,” namun dalam praktiknya, mereka menggunakan identitas yang mirip produk BUMN tersebut. Aktivitas produksi dilakukan di gudang tersembunyi di Desa Kertosono sehingga sulit terdeteksi dari jalan raya.
Pada lokasi, terlihat beberapa pekerja sibuk mengemas pupuk non-subsidi, dengan desain kemasan menyerupai produk resmi. Keberadaan gudang ini tidak memiliki izin resmi dan tampaknya tidak dilaporkan kepada pemerintah desa.
Dugaan Pelanggaran Merek dan Identitas Produk
Proses produksi yang dilakukan secara diam-diam dan penggunaan merek yang mirip produk resmi BUMN memunculkan dugaan pelanggaran serius. Kemiripan ini bisa menyesatkan konsumen, terutama petani, yang menganggap produk tersebut berasal dari Petrokimia Gresik.
Vice President Komunikasi Korporat Petrokimia Gresik, Rama Yusron Harbiansyah, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait temuan ini.
Dampak Hukum Pelanggaran Merek Dagang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur sanksi bagi pelanggar merek. Penggunaan merek yang sama tanpa izin dapat berujung pada hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Pelanggaran merek yang menimbulkan kerugian luas atau dampak negatif lainnya bisa mendapat ancaman hukuman sampai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Praktik pemalsuan identitas produk pupuk ini juga dapat melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan perlindungan konsumen.
Source link











