NASA Membahas Kembalikan Status Pluto sebagai Planet

NASA Mendukung Kembalikan Status Pluto Sebagai Planet

Administrator NASA, Jared Isaacman, baru-baru ini mengungkapkan dukungannya agar status Pluto sebagai planet di Tata Surya dipulihkan. Hal ini menjadi sorotan saat ia menyampaikan pandangannya dalam sidang anggaran NASA untuk tahun fiskal 2027 di hadapan Subkomite Apropriasi DPR Amerika Serikat. Isaacman menyatakan keinginannya untuk memulai kembali diskusi ini dengan melibatkan para ilmuwan.

Argumen dan Dukungan

Isaacman secara tegas menyampaikan dukungannya terhadap gagasan untuk mengembalikan status planet Pluto. Ia juga menyoroti astronom Clyde Tombaugh, orang Amerika yang pertama kali menemukan Pluto pada 1930. Isaacman berpendapat bahwa peran Tombaugh perlu diakui dengan baik.

Sejak lebih dari tujuh dekade, Pluto dianggap sebagai planet kesembilan dalam Tata Surya, dengan jarak sekitar 8 miliar kilometer dari Bumi. Namun, pada tahun 2006, International Astronomical Union (IAU) meresmikan status Pluto sebagai planet kerdil melalui Resolusi B5, yang menyebabkan perubahan dalam pemahaman Tata Surya.

Menurut definisi baru IAU, sebuah benda langit harus memenuhi tiga syarat agar dapat disebut planet. Kriteria-kriteria tersebut meliputi mengorbit Matahari, memiliki massa yang memadai sehingga berbentuk hampir bulat, dan mampu “membersihkan lingkungan” orbitnya dari benda-benda lain. Pluto memenuhi dua syarat pertama namun tidak memenuhi syarat terakhir.

Revisi Definisi?

Keputusan ini memicu debat di kalangan ilmuwan planet tentang definisi yang digunakan untuk menetapkan sebuah objek sebagai planet. Beberapa ilmuwan menganggap definisi tersebut perlu direvisi untuk mencakup objek-objek baru yang telah ditemukan dalam Tata Surya setelah Pluto.

Meskipun statusnya telah diubah, Pluto tetap menjadi objek terbesar kesembilan yang mengorbit Matahari di sabuk Kuiper. Satu-satunya misi New Horizons NASA yang mendekati Pluto pada tahun 2015 menghasilkan informasi dan gambaran unik dari benda langit tersebut.

Source link