Tiga orang pengedar tembakau sintetis di Cilacap, Jawa Tengah berhasil ditangkap polisi, salah satunya adalah seorang anak di bawah umur. Menurut Kasi Humas Polresta Cilacap, pelaku di bawah umur tersebut berinisial DS (16), sedangkan dua pelaku lainnya adalah AA (21) dan AN (17). Penangkapan ketiganya dilakukan setelah masyarakat melaporkan adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sampang. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 27,5 gram tembakau sintetis yang sudah siap untuk diedarkan. Selain tembakau sintetis, timbangan digital, alat pengemasan, dan sejumlah uang tunai juga turut disita. Para pelaku diduga memperoleh bahan baku dari luar daerah melalui transaksi daring, kemudian bahan baku tersebut diolah dan dikemas ulang untuk didistribusikan ke sejumlah titik. Tembakau sintetis ini dijual dengan harga berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per paket. Para pelaku yang saat ini berstatus tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP baru dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas.
Pengedar Tembakau Sintetis Cilacap: Polisi Tangkap 3, 1 Pelaku Anak-anak
Read Also
Recommendation for You

Muncul dugaan pembajakan merek dagang pupuk di Kabupaten Gresik dengan miripnya kemasan produk gudang di…

Aktivis Kesehatan Puji Bupati Jember atas Dukungannya untuk Nakes Menyoroti peran penting Bupati Jember, Dedy…

Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Perlindungan Hak Cipta dalam Industri Musik Indonesia Isu perlindungan hak cipta bagi…

Wamenkomdigi Nezar Patria Dukung Festival Egrang Tanoker ke-14 di Jember Merayakan keberlangsungan budaya lokal, Festival…

Sumur Minyak Rakyat di Desa Gandu Blora Kembali Beroperasi setelah Mengalami Kendala Koordinasi Penampakan sumur…







