BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi telah menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta kepada ahli waris seorang pekerja di Kecamatan Gambiran. Penyerahan santunan tersebut dilakukan sebagai upaya penguatan jaring pengaman sosial bagi pekerja, untuk memberikan perlindungan nyata dari negara. Dana ini diberikan kepada keluarga peserta aktif yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, dengan harapan dapat menjaga stabilitas ekonomi keluarga pasca kehilangan tulang punggung.
Manfaat yang diterima oleh ahli waris meliputi biaya pemakaman, santunan kematian, dan santunan berkala. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Ocky Olivia, menekankan bahwa pemberian santunan ini adalah hak konstitusional setiap pekerja yang terdaftar. Melalui penyerahan santunan ini, BPJS Ketenagakerjaan mengajak para pekerja mandiri seperti petani, pedagang, dan buruh informal untuk segera mendaftarkan diri guna meminimalisir dampak finansial dari risiko kematian atau kecelakaan kerja di masa depan.
Santunan JKM ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara produktif oleh keluarga penerima, seperti untuk modal usaha atau biaya pendidikan anak. Dengan adanya kesadaran akan proteksi dini, diharapkan para pekerja dapat lebih siap menghadapi risiko-risiko yang mungkin terjadi. Pelaksanaan penyerahan santunan ini menjadi bukti nyata dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja di Banyuwangi.












