Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menunjukkan ekspresi menyesal saat dibawa keluar dari Kantor Kejaksaan. Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dana hibah dari APBD Kabupaten Magetan. Tersangka, termasuk Suratno ketua DPRD, diduga telah menyalahgunakan dana hibah melalui program Pokir dari tahun 2020 hingga 2024. Selain Suratno, lima orang lain juga ditahan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidikan mengungkap fakta penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh anggota DPRD, yang menguasai tahapan perencanaan hingga pencairan dana hibah. Dari pemeriksaan dan pengamanan dokumen serta barang bukti, Kejari Kabupaten Magetan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan dalam kasus ini. Penyelidikan ini dibantu oleh 35 saksi yang memberikan informasi terkait praktik curang yang terorganisir yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD. Sabrul Imam, Kajari Kabupaten Magetan, telah memberikan konfirmasi terkait kasus ini dan mengungkapkan upaya yang telah dilakukan oleh pihak kejaksaan dalam menangani kasus ini. Kabar terbaru seputar perkara ini dapat diakses melalui sumber berita resmi di Google News Suara Indonesia. Semua informasi yang disampaikan telah melalui proses penyelidikan yang teliti dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kejari Kabupaten Magetan Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pokir
Read Also
Recommendation for You

Muncul dugaan pembajakan merek dagang pupuk di Kabupaten Gresik dengan miripnya kemasan produk gudang di…

Aktivis Kesehatan Puji Bupati Jember atas Dukungannya untuk Nakes Menyoroti peran penting Bupati Jember, Dedy…

Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Perlindungan Hak Cipta dalam Industri Musik Indonesia Isu perlindungan hak cipta bagi…

Wamenkomdigi Nezar Patria Dukung Festival Egrang Tanoker ke-14 di Jember Merayakan keberlangsungan budaya lokal, Festival…

Sumur Minyak Rakyat di Desa Gandu Blora Kembali Beroperasi setelah Mengalami Kendala Koordinasi Penampakan sumur…







