Berita  

Marlaf Sucipto: SHM Diblokir, Ekskavator Masuk Kembali

Proses pengerukan di sekitar Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, menghadapi penolakan dari warga setempat. Meskipun sedang dalam proses hukum, sebuah ekskavator berusaha masuk ke lokasi tersebut namun akhirnya diusir oleh warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) pada Minggu (05/04/2026). Kuasa hukum warga, Marlaf Sucipto, menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas area tersebut telah diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep atas permintaan dari penyidik Polda Jawa Timur. Proses hukum terkait dugaan penerbitan SHM di atas laut telah masuk tahap penyidikan, menandakan adanya indikasi tindak pidana dalam kasus tersebut. Penyidik juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, termasuk Mina dan pihak lainnya. Kasus ini kemudian dialihkan penanganannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, khususnya unit tindak pidana korupsi (Tipikor) karena dugaan kerugian negara. Marlaf menegaskan bahwa aktivitas reklamasi di lokasi tersebut tidak boleh dilanjutkan, mengingat status hukum yang belum jelas dan SHM yang telah diblokir. Warga yang tergabung dalam Gema Aksi bersikeras untuk terus menolak reklamasi, dengan tekad dan konsistensi yang kuat. Para aktivis Gema Aksi dianggap sebagai kelompok yang tangguh dan tetap solid dalam perjuangan mereka. Kedudukan laut Tapakerbau dianggap sebagai ruang hidup bagi warga setempat, dan mereka berjanji untuk terus mempertahankan laut tersebut.

Source link