Kejaksaan Negeri Kampar terus mengembangkan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BNI Kantor Cabang Bangkinang, meskipun lima terdakwa dalam kasus tersebut telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Status anggota DPRD Kampar, Irwan Saputra, yang sering mangkir dari panggilan penyidik, masih menunggu langkah selanjutnya dari kejaksaan. Kasus ini terus dikembangkan untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi tersebut.
Sejumlah saksi telah diperiksa untuk melengkapi bukti yang ada, dan proses tersebut masih berjalan. Meskipun lima terdakwa sebelumnya telah dihukum oleh majelis hakim, pengembangan kasus terus dilakukan. Irwan Saputra, yang menjadi salah satu nama yang belum memberikan keterangan, telah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak enam kali. Proses hukum terhadap Irwan masih menunggu langkah selanjutnya dari kejaksaan.
Kejari Kampar kini sedang menelusuri pola penyaluran KUR di Bank BNI Bangkinang untuk mengungkap adanya kemungkinan aktor lain di luar lima terpidana. Pada 5 Maret 2026, kejaksaan telah memeriksa tujuh debitur penerima KUR dari Kecamatan XIII Koto Kampar untuk mengungkap penggunaan dana kredit yang diduga menyimpang dalam kasus tersebut. Upaya pengembangan kasus ini terus dilakukan secara rinci dan teliti.












