BPJS Ketenagakerjaan mendorong pekerja informal untuk memanfaatkan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen. Program ini bertujuan untuk memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dan meningkatkan tingkat kesejahteraan pekerja. Agung Nugroho, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa program ini sebagai wujud dari Asta Cita Presiden Prabowo dalam memperluas cakupan kepesertaan serta memastikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja BPU. Dengan membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan hingga Desember 2026, pekerja dapat menikmati berbagai manfaat, seperti santunan kecelakaan kerja, perawatan medis, santunan kematian, dan beasiswa pendidikan. Pendaftaran dan pembayaran iuran dapat dilakukan secara mudah melalui berbagai kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ahmad Feisal Santoso, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal dengan iuran yang terjangkau. Dukungan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan keamanan pekerja yang berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Manfaatkan Keringanan Iuran 50% JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan
Read Also
Recommendation for You

Pentingnya Keselamatan Berkendara di Kota Surabaya Menurut MPM Honda Jatim Padatnya aktivitas masyarakat di Kota…

Pedagang Pasar Tradisional di Cilacap Didorong untuk Melek Teknologi Pedagang pasar tradisional di Cilacap, Jawa…

Kompetisi Robotik Pertama di NTT: Ajang Unggulan Generasi Muda Sebuah ajang kompetisi robotik terbesar pertama…

MPM Honda Jatim Tingkatkan Kesiapsiagaan Karyawan Hadapi Situasi Darurat di Malang dan Surabaya Pada akhir…








