Pemerintah Kabupaten Sumenep membahas mekanisme pemanfaatan aset daerah untuk mendukung pembangunan gerai KDKMP. Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh Ramli menjelaskan langkah tersebut sebagai bagian dari strategi pemerintah. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah daerah bertanggung jawab dalam menyediakan lahan untuk pembangunan gerai KDKMP. Skema awal menggunakan Tanah Kas Desa (TKD), namun desa juga dapat mengajukan penggunaan lahan pemerintah lainnya. Namun, tidak semua lahan dapat digunakan dan harus memenuhi kriteria teknis tertentu. Pemerintah kabupaten telah melakukan langkah-langkah koordinasi untuk memfasilitasi proses penyediaan lahan di berbagai tingkatan. Mekanisme pengajuan dilakukan melalui musyawarah desa hingga disetujui oleh berbagai pihak berwenang. Diharapkan dengan skema ini, desa yang belum memiliki lahan dapat mengakses aset yang tersedia untuk mendukung pembangunan gerai KDKMP sesuai target dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Mekanisme Pemanfaatan Aset Daerah untuk KDKMP di Sumenep: Panduan Lengkap
Read Also
Recommendation for You

Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terutama di Kantor Urusan…

Rumah Sakit (RS) Djuansih Majalengka terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas pelayanan…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025-2030, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka…

Anggota DPRD Kabupaten Malang, Abdulloh Aziz, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan langkah konkret dalam…








