Kasus dugaan penipuan dan pengelapan mobil elf milik Yayasan Arrohmah Desa Suren, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur akan memasuki babak baru dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jember. Kuasa hukum Kiai Ali Rahmatulloh, Imam Haironi, SH, menjelaskan bahwa sidang akan dilaksanakan pada Kamis (09/04/2026). Imam Haironi menyampaikan bahwa kerugian baik materil maupun immateril yang dialami klien sangat signifikan, sehingga langkah hukum di Pengadilan Negeri Jember dianggap perlu. Gugatan itu mencakup permintaan untuk pembatalan dokumen yang diduga direkayasa dan pengembalian mobil yayasan. Selain kerugian materil, gugatan juga mencakup kerugian immateriil sebesar Rp 4 miliar rupiah sebagai ganti rugi efek trauma bagi keluarga pesantren. Kiai Ali Rahmatulloh menjadi korban penipuan dan penggelapan mobil oleh Sofyan Sahuri dan Abd. Rofiq, yang membuat pinjaman di PT. Mandiri Auto Finance Jember melampaui jumlah yang diminta semula. Situasi ini berakhir dengan mobil yayasan ditahan, dan informasi terakhir menyebutkan mobil tersebut sudah dilelang.
Gugatan Melawan Hukum Kasus Mobil Kiai, Sidang di Pengadilan Jember
Read Also
Recommendation for You

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025-2030, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka…

Anggota DPRD Kabupaten Malang, Abdulloh Aziz, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan langkah konkret dalam…

Profesor Agus Trihartono, Guru Besar FISIP di Universitas Jember, berbagi pandangan penting tentang pendekatan komunikasi…

Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT), Herjun Atna Firdaus, berhasil mendapatkan podium ketiga dalam balapan…








