Berita  

Gugatan Melawan Hukum Kasus Mobil Kiai, Sidang di Pengadilan Jember

Kasus dugaan penipuan dan pengelapan mobil elf milik Yayasan Arrohmah Desa Suren, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur akan memasuki babak baru dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jember. Kuasa hukum Kiai Ali Rahmatulloh, Imam Haironi, SH, menjelaskan bahwa sidang akan dilaksanakan pada Kamis (09/04/2026). Imam Haironi menyampaikan bahwa kerugian baik materil maupun immateril yang dialami klien sangat signifikan, sehingga langkah hukum di Pengadilan Negeri Jember dianggap perlu. Gugatan itu mencakup permintaan untuk pembatalan dokumen yang diduga direkayasa dan pengembalian mobil yayasan. Selain kerugian materil, gugatan juga mencakup kerugian immateriil sebesar Rp 4 miliar rupiah sebagai ganti rugi efek trauma bagi keluarga pesantren. Kiai Ali Rahmatulloh menjadi korban penipuan dan penggelapan mobil oleh Sofyan Sahuri dan Abd. Rofiq, yang membuat pinjaman di PT. Mandiri Auto Finance Jember melampaui jumlah yang diminta semula. Situasi ini berakhir dengan mobil yayasan ditahan, dan informasi terakhir menyebutkan mobil tersebut sudah dilelang.

Source link