Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal telah berhasil mengamankan dua pengedar obat keras ilegal dalam sebuah operasi penindakan yang dilakukan Jumat malam. Pelaku pertama, E.S., ditangkap di Desa Tegalwangi dengan sejumlah barang bukti, sedangkan pelaku kedua, D.R., diamankan di Desa Curug. Kasatresnarkoba Polres Tegal, AKP Indra Irnawan Liarafa, menyatakan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal sesuai instruksi Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasetyo. Masyarakat pun diajak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat-obatan ilegal. Pegiat sosial Surono dari Kabupaten Tegal juga mengapresiasi kinerja Polres Tegal dalam penangkapan dua pengedar obat ilegal dan mendesak pihak berwenang untuk mengungkap pemasok serta bekingnya.castHita pihak keenamnya di lapangan,al dan coheren rem resan prn, unin fesui ringkinangkan untuk mantikannya perusiaikan
Dua Pengedar Obat Keras Ditangkap Satresnarkoba, Masyarakat Desak Bongkar Beking
Read Also
Recommendation for You

Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terutama di Kantor Urusan…

Rumah Sakit (RS) Djuansih Majalengka terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas pelayanan…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025-2030, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka…

Anggota DPRD Kabupaten Malang, Abdulloh Aziz, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan langkah konkret dalam…








