Pemerintah Kabupaten Sumenep mengambil langkah strategis dalam merespons tekanan global di sektor energi dengan menerapkan kebijakan penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi seluruh aparatur. Melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 27 Maret 2026, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mewajibkan seluruh elemen aparatur di lingkungan Pemkab untuk lebih bijak dalam penggunaan BBM. Kebijakan tersebut berlaku luas, mencakup ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, tenaga outsourcing, pegawai BLUD, hingga pegawai BUMD. Setiap hari Jumat ditetapkan sebagai momentum khusus untuk meninggalkan kendaraan berbahan bakar minyak, dengan pegawai diarahkan menggunakan moda transportasi alternatif yang lebih ramah lingkungan. Pengusaha yang memiliki jarak tempat tinggal lebih dari lima kilometer, serta dalam kondisi tertentu yang bersifat mendesak dan tidak memungkinkan penggunaan transportasi non-BBM, akan dikecualikan. Layanan publik yang bersifat vital juga termasuk dalam kategori pengecualian agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Bupati Fauzi menegaskan pentingnya peran aktif para pimpinan perangkat daerah dan BUMD dalam melakukan pengawasan kebijakan ini, sebagai upaya membangun budaya kerja yang lebih ramah lingkungan di lingkungan pemerintahan.
Bupati Fauzi Terbitkan SE Penghematan BBM: ASN Sumenep Bersepeda Tiap Jumat
Read Also
Recommendation for You

Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terutama di Kantor Urusan…

Rumah Sakit (RS) Djuansih Majalengka terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas pelayanan…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025-2030, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka…

Anggota DPRD Kabupaten Malang, Abdulloh Aziz, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan langkah konkret dalam…








