Pemerintah Indonesia telah menegaskan bahwa tidak akan membuat kompromi dengan platform digital yang melanggar Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, dikenal sebagai PP Tunas. Mulai hari ini, aturan tersebut berlaku, mengharuskan platform digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox untuk mematuhi regulasi tersebut.
Hingga saat ini, hanya platform X dan Bigo Live yang telah sepenuhnya kooperatif dalam memenuhi ketentuan PP Tunas. Sementara TikTok dan Roblox masih dalam tahap ketidaksepakatan sebagian. Sedangkan Instagram, Facebook, Threads, dan YouTube masih belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pemerintah menegaskan kepada semua platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk segera menyesuaikan produk, fitur, dan layanan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang untuk negosiasi ketika menyangkut kepatuhan hukum. Pemerintah juga mendorong platform digital yang belum mematuhi PP Tunas untuk segera mengikuti regulasi yang berlaku.
Jika platform-platform ini tetap enggan mematuhi ketentuan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum Indonesia, termasuk pengenaan sanksi. Sanksi tersebut mencakup pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, atau bahkan pemutusan akses bagi platform yang melanggar.
PP Tunas menjadi peraturan yang berlaku mulai sekarang, sehingga delapan platform digital tersebut wajib mematuhinya. Kebijakan ini diakui sebagai langkah terbesar secara global dalam melindungi anak di ranah digital. Indonesia dikenal sebagai negara pertama yang mengimplementasikan kebijakan perlindungan anak di ranah digital dengan jumlah anak di bawah usia 16 tahun mencapai sekitar 70 juta.
Langkah ini diambil untuk mengatasi ancaman yang mungkin dihadapi anak-anak ketika berinteraksi dengan konten yang tidak sesuai atau bahaya kejahatan di dunia digital. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia diharapkan taat pada regulasi yang ada guna menciptakan lingkungan online yang aman bagi anak-anak.






