Seiring dengan semakin besarnya tantangan ekonomi di pedesaan, pemerintah Indonesia menginisiasi program baru bernama Koperasi Merah Putih di Hari Koperasi 2025. Inisiatif ini diharapkan mampu memperkuat struktur ekonomi desa dengan membentuk jaringan koperasi yang merata di seluruh Nusantara. Pemerintah menargetkan 80.081 koperasi akan lahir di desa-desa Indonesia, mendekati jumlah total desa yang tercatat BPS pada 2025 sebesar 84.139, dengan lebih dari 12 ribu desa berada di pesisir dan sisanya di daratan.
Keberadaan koperasi sebenarnya sudah menjadi bagian dari sejarah panjang ekonomi Indonesia. Meskipun tercantum jelas dalam UU No. 14 Tahun 1965, bentuk koperasi telah ada jauh sebelumnya, dimulai dari prakarsa Raden Aria Wiraatmaja pada 1886 yang menawarkan jalan keluar bagi rakyat dari jeratan lintah darat. Model simpan pinjam yang ia gagas berkembang menjadi fondasi utama layanan koperasi yang masih bertahan.
Menurut data Kementerian Koperasi tahun 2025, koperasi di Indonesia berjumlah 130.119 unit, di mana koperasi simpan pinjam sebanyak 18.765 unit dan koperasi konsumen mencapai 69.883, menjadikannya jenis koperasi terbanyak. UU No. 12 Tahun 1967 menegaskan bahwa koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial yang anggotanya individu maupun badan hukum, dijalankan atas azas kekeluargaan untuk kesejahteraan bersama.
Konsep koperasi sebagai sarana peningkatan kesejahteraan anggota juga berlaku di banyak negara. Mayyasari Timur Gondokusumo, dosen Universitas Pertahanan, menyoroti bagaimana koperasi Indonesia belum mampu menyaingi kemajuan koperasi di Amerika Serikat, Swedia, India, ataupun Korea Selatan, mengutip kajian Didi Sukardi dkk tahun 2025. Studi tersebut menawarkan empat usulan reformasi: penguatan identitas hukum koperasi, tata kelola yang demokratis dan akuntabel, adaptasi regulasi keuangan yang fair, hingga penegakan sanksi tegas guna menjamin keadilan dan transparansi organisasi.
Namun, pelaksanaan program Koperasi Merah Putih juga menghadirkan tantangan tersendiri. Studi CELIOS tahun 2025 menemukan potensi masalah berupa penyimpangan, risiko kerugian negara, serta penurunan inisiatif ekonomi lokal. Survei terhadap 108 pejabat desa menggunakan multistage random sampling, menambah sorotan terhadap kompleksitas pelaksanaan program berskala besar ini.
Di balik potensi masalah itu, survei Litbang Kompas tahun 2025 menunjukkan mayoritas masyarakat tetap optimis. Dari 512 responden, 7 persen yakin penuh pada potensi kesejahteraan koperasi desa, sementara 60,9 persen lainnya cukup yakin akan manfaatnya. Hal ini menandakan antusiasme dan harapan besar terhadap keberhasilan program.
Walau semangat tinggi, upaya pencapaian target 80 ribuan koperasi berjalan lambat. Pada 12 Januari 2026, disebutkan bahwa baru sekitar 26 ribu koperasi yang dalam proses pembentukan. Pemerintah pun sedang menyiapkan langkah-langkah percepatan, termasuk melibatkan TNI untuk membantu pendirian koperasi di wilayah terpencil.
Pelibatan TNI menuai pro kontra, namun sebagian kalangan melihat jangkauan TNI sebagai faktor pendukung vital. TNI dinilai mampu menjangkau wilayah terjauh yang selama ini sulit diakses, sehingga pembentukan koperasi bisa lebih cepat dan merata. Mayyasari menyebutkan bahwa keterlibatan TNI dari level tertinggi hingga Babinsa menandai kesiapan institusi ini membantu akselerasi pembentukan Koperasi Merah Putih.
Meskipun demikian, muncul pula kritik seputar pelibatan militer pada operasi non-perang seperti pembentukan koperasi. Undang-Undang TNI No. 3 Tahun 2025 memang tidak secara spesifik mengatur penugasan semacam ini, namun dalam praktiknya keputusan diberikan oleh Menteri Pertahanan dan tetap dalam arahan otoritas sipil, yaitu Presiden.
Presiden bersama Sekretaris Kabinet menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, TNI, dan pemerintah daerah memegang peran penting dalam menjamin profesionalitas dan keberhasilan Koperasi Merah Putih. Kerja sama ini diatur melalui perjanjian antara pemerintah dan Agrinas, yang menjadi pelaksana teknis program.
Pada ranah pengawasan, pelibatan masyarakat dan pemberian ruang pada kritik menjadi bagian dari upaya memastikan program ini berjalan transparan dan bertanggung jawab. Tanggapan dan masukan publik diharapkan memperkuat kontrol sosial, sementara percepatan yang diperintahkan Presiden Prabowo menjadi pendorong kelancaran program.
Pada akhirnya, Koperasi Merah Putih merupakan strategi besar pemerintah dalam mendongkrak kesejahteraan desa. Kolaborasi dan pengawasan berlapis-harapan akan program ini tetap berujung pada pertumbuhan ekonomi rakyat di pedesaan. Integrasi semua elemen bangsa, termasuk TNI, diharapkan membawa dampak konkret dalam pembangunan ekonomi yang berkeadilan.
Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa












