Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangandaran mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2025 dalam rapat paripurna. Tindakan ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menjelaskan bahwa DPRD Pangandaran berhak untuk mengajukan rancangan peraturan daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Keempat Raperda yang diajukan mencakup Pemerintahan Desa, Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran. Pemberian ini bertujuan untuk memperkuat regulasi daerah sesuai dengan dinamika regulasi nasional dan aspirasi masyarakat setempat. Metode penyederhanaan regulasi diterapkan untuk memastikan keefektifan peraturan daerah, mencegah tumpang tindih, serta menjawab kebutuhan warga Pangandaran. DPRD dan pemerintah daerah akan melakukan pembahasan lebih lanjut untuk menjamin kesesuaian dengan hukum dan aspirasi masyarakat, serta memberikan manfaat yang nyata dalam pengelolaan pemerintahan desa, perlindungan tenaga kerja, dan perkembangan ekonomi daerah.
Strategi SEO untuk Desa dan Bank Lokal: Tingkatkan Visibilitas Anda!
Read Also
Recommendation for You

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, mengadakan kegiatan Sosialisasi Empat…

Pangandaran Memberikan Dukungan Untuk Pembangunan Tol Getaci Dalam upaya untuk mendukung sektor pariwisata, mempercepat pembangunan…

Tersiar kabar tentang dugaan penipuan investasi ilegal melalui aplikasi MBA yang sedang menjadi perbincangan hangat….

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Asep Noordin, merespons laporan dari…








