Tersiar kabar tentang dugaan penipuan investasi ilegal melalui aplikasi MBA yang sedang menjadi perbincangan hangat. Kelompok Rakyat Pangandaran Bergerak di bawah pimpinan Tian Kadarisman telah melaporkan anggota DPRD yang diduga terlibat ke Badan Kehormatan DPRD. Mereka menilai perilaku oknum tersebut sebagai pengkhianatan terhadap tugasnya sebagai wakil rakyat. Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa ada tiga peran oknum DPRD yang diduga melibatkan diri demi keuntungan pribadi. Peran-prom yang dijelaskan meliputi promotor investasi bodong, pemalsu legitimasi, dan pembiar yang diam saja. Tian menyerukan agar para oknum tersebut mulai sadar akan kesalahannya dan mengundurkan diri dengan sukarela sebagai wujud tanggung jawab moral.
Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, telah menyatakan bahwa Badan Kehormatan akan segera melakukan pengumpulan informasi serta tindak lanjut terhadap laporan tersebut. Proses penyelidikan akan mengacu pada aturan, tata cara, dan kode etik untuk mengetahui apakah keterlibatan oknum-oknum tersebut hanya sebatas fasilitator atau turut mengajak orang lain terlibat. Selain itu, Asep juga memberikan dukungannya terhadap penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengkaji apakah kasus ini dapat digolongkan sebagai tindak pidana atau perdata.












