Berita  

Penyidik Kejaksaan Periksa Debitur KUR BNI Bangkinang di XIII Koto Kampar

Kejaksaan Negeri Kampar kembali menindaklanjuti kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BNI Kantor Cabang Bangkinang periode 2019-2023 dengan melakukan pemeriksaan terhadap tujuh debitur. Tim penyidik Kejari Kampar mengunjungi Kecamatan XIII Koto Kampar untuk memeriksa para debitur yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan yang dilakukan dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kampar Eliksander Siagian ini bertujuan untuk melengkapi keterangan dalam persidangan yang tengah berlangsung. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan, pemeriksaan dilakukan secara bergantian oleh tim penyidik untuk mendapatkan keterangan dari para debitur.

Para debitur yang diperiksa berasal dari dua desa di Kecamatan XIII Koto Kampar, yakni Desa Gunung Bungsu dan Desa Gunung Malelo. Meskipun perkara ini telah berada dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kejari Kampar terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Tuntutan hukuman penjara antara 9 hingga 13 tahun telah dilakukan oleh jaksa terhadap lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR di Bank BNI Bangkinang. Dengan adanya pemeriksaan terhadap para debitur dan upaya pengembangan penyidikan yang terus dilakukan, diharapkan kasus ini dapat terselesaikan dengan adil dan transparan.

Source link