PT Bumi Pangan Kuali membantah tudingan yang dilayangkan Kantor Hukum Law Firm PAS & Partners terkait dugaan tunggakan honorarium jasa pendampingan hukum. Manajemen perusahaan menyatakan siap menghadapi gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi jika diperlukan. Kantor hukum tersebut mengklaim belum menerima seluruh haknya berupa sisa honorarium dan komitmen success fee sebesar 10 persen yang disepakati dalam kontrak awal. Namun, Direktur PT Bumi Pangan Kuali, Miftahul Qulub, membantah tudingan tersebut dengan menyatakan bahwa semua honorarium jasa pendampingan hukum telah dibayarkan lunas sejak awal. Pengunduran diri dari kantor hukum tersebut sudah melalui pertimbangan matang. Polemik ini muncul di tengah proses hukum sengketa kontrak antara PT Bumi Pangan Kuali dan delapan pemilik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atas program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pengadilan Negeri Gresik. Gugatan senilai Rp18 miliar diajukan perusahaan terhadap para mitra atau pemilik dapur SPPG atas dugaan wanprestasi. Kantor hukum Law Firm PAS & Partners berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi atas dugaan kerugian materiil dan immateriil terkait kasus ini.
Tudingan Terhadap Bumi Pangan Kuali: Fakta dan Tanggapan
Read Also
Recommendation for You

Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terutama di Kantor Urusan…

Rumah Sakit (RS) Djuansih Majalengka terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas pelayanan…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025-2030, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka…

Anggota DPRD Kabupaten Malang, Abdulloh Aziz, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan langkah konkret dalam…








