Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, melakukan inspeksi mendadak ke kantor Meta di Jakarta. Dalam kunjungannya, Meutya mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan Meta terhadap regulasi nasional masih dibawah 30 persen. Hal ini menjadi perhatian karena Indonesia memiliki sekitar 230 juta pengguna internet dan merupakan salah satu pasar digital terbesar di dunia.
Tidak hanya masalah kepatuhan regulasi, Meutya juga menyoroti lonjakan kejahatan digital yang terjadi di platform media sosial ini. Di antaranya adalah penipuan digital yang merugikan masyarakat, tidak hanya dari kelas menengah tetapi juga lapisan masyarakat yang rentan secara ekonomi.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa platform digital yang beroperasi dan mendapatkan keuntungan di Indonesia wajib mematuhi hukum nasional yang berlaku. Oleh karena itu, Komdigi meminta keterbukaan algoritma dan peningkatan moderasi konten dalam operasi Meta di Indonesia.
Menanggapi hal ini, perwakilan Meta menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti masukan dari pemerintah. Komdigi akan menunggu laporan resmi dan komitmen lanjutan dari Meta sebelum menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan tindakan administratif apabila tingkat kepatuhan tidak segera ditingkatkan. Semua pihak diharapkan dapat bekerjasama untuk memastikan kepatuhan dan transparansi dalam pengoperasian platform digital di Indonesia.










