Berita  

Tuntutan Kejari Kampar Terhadap Pejabat Bank dalam Kasus Korupsi KUR

Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin (2/3/2026) menyaksikan sidang tuntutan terhadap lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BUMN Kantor Cabang Pembantu Bangkinang. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara antara 9 hingga 13 tahun bagi para terdakwa. Dua terdakwa, Andika Habli, dan Unsiska Bahrul, dituntut paling berat, masing-masing 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Selain itu, terdakwa lainnya juga dihadapkan pada tuntutan yang serupa. Kasus korupsi ini berlangsung dari tahun 2021 hingga 2023, di mana para terdakwa diduga menyalurkan dana KUR kepada debitur yang tidak memenuhi kriteria usaha mikro kecil. Atas tuntutan tersebut, para terdakwa bersama penasihat hukumnya berencana untuk mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp72.828.004.697 menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

Source link