Berita  

Sengketa 6,2 Hektare KEK Golo Mori: Peran Oknum Polisi Dibahas

Sengketa lahan seluas 6,2 hektare di Muara Nggoer, Desa Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat kembali menjadi sorotan publik. Nama oknum polisi berinisial F terlibat dalam konflik yang melibatkan 18 ahli waris dengan warga Ra’ong, Suhardi, dan Yakob di kawasan yang termasuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Golo Mori.

Sakarudin, salah satu ahli waris, mengungkapkan dugaan keterlibatan oknum polisi tersebut. Dia menyatakan bahwa F meminta tanda tangan untuk pengukuran tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Muara Nggoer. Meskipun Sakarudin tidak pernah mengikuti pengukuran tersebut, ia merasa tertekan untuk menandatanganinya.

Setelah beberapa penolakan, Sakarudin akhirnya setuju untuk menandatangani surat pernyataan yang mengklaim tanah seluas 6,2 hektare dimiliki oleh Suhardi dan Yakob. Namun, setelah beberapa waktu, ia menyadari bahwa tindakan tersebut mungkin untuk kepentingan tertentu.

Dalam bantahan oknum polisi tersebut, F menyatakan bahwa dia hanya bertugas sebagai mediator dalam kasus tersebut. Dia membantah terlibat langsung dalam pengurusan tanda tangan dan administrasi pengukuran tanah. Konflik lahan di Muara Nggoer ini bermula dari klaim tanah oleh masyarakat ulayat Compang Ra’ong sebagai milik mereka.

Perbedaan luas tanah yang terungkap oleh rekonstruksi pengukuran oleh BPN Manggarai Barat memperumit situasi, sehingga konflik semakin meningkat. Selain masalah kepemilikan lahan, adanya dugaan keterlibatan aparat dalam proses administrasi turut menambah kompleksitas dalam sengketa ini. Permasalahan ini tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan lahan, tetapi juga berpotensi mempengaruhi pengembangan pariwisata dan investasi di kawasan tersebut.

Source link