Polisi Polres Situbondo mengungkap praktik pembuatan petasan ilegal di Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, dengan menyita 5,1 kilogram bubuk mercon dan barang bukti lainnya. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah potensi ledakan yang membahayakan masyarakat. Pelaku berinisial S (59) ditangkap karena diduga memproduksi dan menyimpan bahan peledak tanpa izin. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berbahaya yang kemudian dimusnahkan demi keselamatan masyarakat. Warga sekitar merespons positif atas pengungkapan ini karena merasa lebih aman. Pelaku saat ini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian menegaskan bahwa produksi dan penguasaan bahan peledak ilegal tidak akan ditoleransi, terutama menjelang hari raya yang kerap meningkatkan penggunaan petasan. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan aktivitas serupa demi keamanan bersama.
Home
Berita
Polres Situbondo Mengungkap Produksi Petasan Ilegal di Arjasa, 5,1 Kg Bubuk Mercon Disita
Polres Situbondo Mengungkap Produksi Petasan Ilegal di Arjasa, 5,1 Kg Bubuk Mercon Disita
Read Also
Recommendation for You

Kepolisian Daerah Riau telah mengadakan rapat koordinasi lintas sektoral sebagai langkah persiapan menuju pelaksanaan Operasi…

Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, menegaskan bahwa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 harus…

Presiden AS Donald Trump memberikan pernyataan tegas melalui akun Truth Social miliknya terkait melonjaknya harga…

Menjelang gelombang arus mudik Lebaran tahun 2026, Polresta Cilacap telah menyiapkan empat pos pengamanan (Pos…

Lebanon saat ini mengalami krisis pengungsi yang mengkhawatirkan dengan lebih dari setengah juta orang kehilangan…







