Imam Haironi, SH yang merupakan kuasa hukum Kiai Ali Rahmatulloh, memberikan pernyataan terkait dugaan lelang mobil elf milik yayasan. Menurutnya, MUF harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh melakukan eksekusi barang jaminan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pihaknya merasa keberatan jika kendaraan tersebut telah dipindahkan ke pihak lain sebelum proses hukum selesai. Imam Haironi juga menegaskan bahwa tindakan MUF dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 21 ayat (1). Dalam hal peristiwa hukum terhadap barang jaminan, bank atau lembaga pembiayaan seharusnya menunggu putusan hukum tetap sebelum melakukan eksekusi terhadap barang jaminan. Jika bank melanggar aturan ini, dapat berpotensi digugat oleh debitur. Oleh karena itu, pihak kuasa hukum berencana untuk melaporkan kejadian ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jember.
Kuasa Hukum Kiai Ali Rahmatulloh: MUF Harus Patuhi Aturan
Read Also
Recommendation for You

Suasana Ramadhan di Jember semakin meriah dengan kehadiran Honda AT Family dalam rangkaian kegiatan Honda…

Kepolisian Daerah Riau telah mengadakan rapat koordinasi lintas sektoral sebagai langkah persiapan menuju pelaksanaan Operasi…

Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, menegaskan bahwa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 harus…

Presiden AS Donald Trump memberikan pernyataan tegas melalui akun Truth Social miliknya terkait melonjaknya harga…

Menjelang gelombang arus mudik Lebaran tahun 2026, Polresta Cilacap telah menyiapkan empat pos pengamanan (Pos…







