Imam Haironi, SH yang merupakan kuasa hukum Kiai Ali Rahmatulloh, memberikan pernyataan terkait dugaan lelang mobil elf milik yayasan. Menurutnya, MUF harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh melakukan eksekusi barang jaminan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pihaknya merasa keberatan jika kendaraan tersebut telah dipindahkan ke pihak lain sebelum proses hukum selesai. Imam Haironi juga menegaskan bahwa tindakan MUF dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 21 ayat (1). Dalam hal peristiwa hukum terhadap barang jaminan, bank atau lembaga pembiayaan seharusnya menunggu putusan hukum tetap sebelum melakukan eksekusi terhadap barang jaminan. Jika bank melanggar aturan ini, dapat berpotensi digugat oleh debitur. Oleh karena itu, pihak kuasa hukum berencana untuk melaporkan kejadian ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jember.
Kuasa Hukum Kiai Ali Rahmatulloh: MUF Harus Patuhi Aturan
Read Also
Recommendation for You

DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sumenep menargetkan tambahan kursi di DPRD pada pemilu mendatang….

Revitalisasi TK Pertiwi II Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, memasuki tahap pelaksanaan dengan dukungan dana…

Jasad seorang pria ditemukan mengapung di perairan antara Mengare dan Karangjamuan, Kabupaten Gresik, Kamis (8/10/2026)….

Bea Cukai Gresik memusnahkan 9.116.492 batang rokok ilegal dan 45 liter minuman mengandung etil alkohol…

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi meluncurkan gerakan Teman Lansia untuk memastikan warga lanjut usia (lansia), terutama mereka…







