Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, mengungkapkan komitmen pemerintah dalam melindungi data warga negara Indonesia saat transfer data pribadi ke Amerika Serikat (AS) dalam rangka Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS (ART). Hal ini merupakan upaya untuk memastikan perlindungan data pribadi warga negara Indonesia di era pertukaran data digital yang semakin meluas.
Dalam acara peluncuran Sahabat AI di Jakarta, Meutya menjelaskan bahwa ART memperkuat kerangka hukum yang sudah berlangsung dalam praktik pertukaran data antar negara. Pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga kedaulatan negara dan memberlakukan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sebagai landasan hukum utama.
Meskipun Lembaga Pengawas PDP absen dalam proses ini, Kemenkomdigi memastikan bahwa transfer data pribadi ke AS tidak akan mengorbankan hak warga negara Indonesia. Pasal-pasal dalam ART, seperti Article 3.2: Data Transfers, menegaskan perlindungan data pribadi dan aturan transfer data lintas batas yang harus dipatuhi.
Transfer data lintas batas adalah infrastruktur penting bagi ekonomi digital, e-commerce, layanan keuangan, dan jasa digital lainnya. Dengan adanya aturan yang jelas, Indonesia diharapkan dapat menjadi hub ekonomi digital di kawasan dan menarik investasi global dalam pusat data, cloud infrastructure, dan layanan digital.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi juga mengatur transfer data pribadi ke luar negeri, tetapi dengan syarat bahwa standar perlindungan data yang sama atau lebih tinggi harus diterapkan oleh penerima data. Lembaga pengawas PDP bertanggung jawab untuk menilai kualitas perlindungan data yang diterapkan oleh penerima data di luar wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa keamanan dan privasi data pribadi warga negara tetap terjaga dalam setiap proses transfer data.










