Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan rencananya untuk menertibkan platform Online Travel Agent (OTA) yang beroperasi tanpa izin resmi. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan wisatawan, melindungi pendapatan daerah, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dalam sektor pariwisata. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa perlindungan wisatawan dan kepentingan masyarakat daerah menjadi prioritas utama, dengan fokus utama pada melindungi kepentingan masyarakat setempat dari kerugian ekonomi akibat akomodasi ilegal.
Dalam kerjasama dengan Kementerian Pariwisata, Komdigi akan mengambil tindakan tegas terhadap platform digital yang memfasilitasi praktik ilegal, mulai dari teguran hingga pemutusan akses. Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Pariwisata, menambahkan bahwa sektor pariwisata merupakan salah satu motor penggerak ekonomi nasional yang memiliki potensi besar. Kolaborasi antara Komdigi dan Kemenpar dalam menertibkan OTA ilegal diharapkan dapat mendukung visi Presiden untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga mencapai target tertentu.
Hasil pengawasan di lima provinsi kunci menyatakan bahwa sebagian besar akomodasi yang diawasi tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi hotel dan penginapan yang patuh aturan. Kemenpar menetapkan tenggat waktu hingga 31 Maret 2026 bagi platform OTA untuk menertibkan penginapan tidak berizin di platform mereka. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya akomodasi berizin yang dapat beroperasi, demi keamanan dan keselamatan wisatawan serta untuk menjaga ekosistem digital pariwisata yang sehat.










