RI-AS Sepakat Transfer Data, Sorotan Terkait Lembaga PDP

Pakar Komunikasi dari Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC, Pratama Persadha, menyampaikan perhatiannya terhadap isu belum terbentuknya Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (Lembaga PDP) yang bertanggung jawab mengawasi transfer data pribadi ke Amerika Serikat (AS). Pembahasan transfer data pribadi dari Indonesia ke AS menjadi topik penting dalam Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS yang disepakati oleh kedua negara pada 19 Februari.

Dalam Perjanjian tersebut, Indonesia menegaskan kemampuannya untuk memindahkan data pribadi ke AS dengan mengakui AS sebagai negara yang memberikan perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia. Namun, Pratama menyoroti urgensi pembentukan Lembaga Pengawas PDP karena Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi mengamanatkan bahwa transfer data pribadi ke luar negeri hanya boleh dilakukan jika negara tujuan memiliki standar perlindungan yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia.

Menurut Pratama, evaluasi atas kesetaraan tersebut harus dilakukan oleh Lembaga Pengawas PDP sebagai otoritas independen, yang saat ini belum terbentuk. Ia menjelaskan bahwa keputusan mengenai kecukupan perlindungan data bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan proses evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek hukum dan struktur pengawasan di negara tujuan.

Pratama menyarankan agar pemerintah mempercepat pembentukan Lembaga Pengawas PDP untuk menjaga kedaulatan data dan keamanan siber di era digital. Pembentukan lembaga ini dianggap sebagai infrastruktur penting untuk menghadapi tantangan transfer data lintas negara. Dengan adanya lembaga independen yang berfungsi sebagai pengawas perlindungan data, Indonesia diharapkan dapat meningkatkan legitimasi internasional, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap negara dalam melindungi hak digital warga.

Pemerintah juga disarankan untuk menerbitkan regulasi sementara untuk menjembatani kekosongan kelembagaan hingga Lembaga Pengawas PDP terbentuk secara penuh dan independen. Hal ini diharapkan dapat mencegah risiko penyalahgunaan data serta memperkuat tata kelola keamanan siber secara transparan dan bertanggung jawab. Solusi-solusi tersebut diharapkan dapat mengatasi tantangan transfer data lintas negara dan memastikan perlindungan data pribadi warga negara Indonesia.

Source link