Perbandingan Antara iPhone dan Google Pixel Saat Masuk RI

Pada tanggal 19 Februari, Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menandatangani Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) yang menetapkan kesepakatan besaran tarif resiprokal dan pengecualian tarif bagi produk-produk unggulan dari kedua negara. Salah satu poin penting dalam perjanjian ini adalah pembebasan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perusahaan-perusahaan AS. Sebelumnya, ponsel AS seperti iPhone dan Google Pixel mengalami kendala TKDN yang menyebabkan kelambatan dalam perilisannya di Indonesia. Namun, dengan pembebasan TKDN, diharapkan produk-produk tersebut bisa masuk ke pasar Indonesia dengan lebih mudah dan cepat. Meskipun demikian, pembebasan TKDN tersebut hanya berlaku untuk pengadaan pemerintah, sementara TKDN tetap diterapkan untuk proyek atau belanja pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mempromosikan produk-produk buatan dalam negeri. Perundingan dan negosiasi antara AS dan Indonesia berlangsung intensif, yang pada akhirnya menghasilkan penurunan Tarif Resiprokal dari 32 persen menjadi 19 persen pada 15 Juli 2025. Pada 19 Februari 2026, kedua negara menandatangani Perjanjian ART yang mengatur besaran tarif resiprokal dan pengecualian tarif bagi produk-produk unggulan dari masing-masing negara. Semua perubahan ini bertujuan untuk menjaga daya saing produk ekspor dan memastikan kelangsungan hidup pekerja di sektor industri padat karya yang terdampak.

Source link