Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Perekonomian menegaskan bahwa proses transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat tidak akan merugikan hak warga negara dan akan tunduk pada Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS yang ditandatangani pada 19 Februari menyebutkan tentang transfer data pribadi antara kedua negara.
Pihak Kemenko Perekonomian memastikan bahwa tidak akan ada penyerahan kedaulatan data maupun pengorbanan hak warga negara terkait transfer data yang disepakati dalam perjanjian. Segala proses pemindahan data, baik secara fisik maupun digital, akan dilakukan sesuai dengan aturan dalam UU Perlindungan Data Pribadi. Data yang akan ditransfer antara Indonesia dan AS berkaitan dengan keperluan bisnis dalam aplikasi sistem.
Pasal 56 dalam UU PDP memperbolehkan transfer data pribadi keluar negeri, asalkan penerima data menerapkan standar perlindungan data yang setara atau lebih tinggi. Penilaian terhadap perlindungan data dilakukan oleh lembaga pengawas PDP, meskipun hingga kini belum ada kepastian kapan lembaga tersebut akan terbentuk. Dengan adanya kejelasan aturan transfer data, Indonesia diharapkan dapat memperkuat posisinya sebagai pusat ekonomi digital di kawasan serta menarik investasi dalam infrastruktur teknologi digital.










