Kebijakan Tak Harmonis: Potensi Celah Kemiskinan Baru

Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, mengungkapkan kekhawatiran terhadap regulasi industri hasil tembakau (IHT) yang dapat membuka celah kemiskinan baru di tengah masyarakat. Menurutnya, saat ini terdapat lebih dari 500 regulasi pengendalian yang berlaku untuk industri ini, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kepentingan untuk menyamakan dan mengurangi aturan yang tumpang tindih tersebut disuarakan dalam upaya menciptakan kepastian usaha dan menjaga keberlangsungan ekosistem industri.

Industri hasil tembakau memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) mencapai 97 persen, yang berarti melibatkan berbagai pihak mulai dari petani tembakau, petani cengkih, buruh pabrik, hingga pekerja distribusi dan pelaku usaha kecil. Bersamaan dengan kenaikan biaya dan tekanan regulasi jika produksi menurun, tidak hanya akan terjadi penurunan angka produksi tetapi juga berkurangnya pendapatan rumah tangga. Dampak ini secara sosial dapat membuka celah baru kerentanan ekonomi terutama di daerah yang sangat tergantung pada sektor pertembakauan.

Data dari GAPPRI juga menunjukkan adanya tren penurunan produksi sejak 2020. Pada tahun 2019, produksi rokok mencapai 357 miliar batang tanpa kenaikan tarif cukai. Namun, periode 2020–2025 mengalami koreksi produksi dengan penurunan sekitar 3 persen pada 2024–2025. Data ini dapat berarti potensi penurunan jam kerja, penghasilan, dan risiko pemutusan hubungan kerja yang berdampak pada stabilitas sosial.

Henry menyoroti bahwa sekitar enam juta tenaga kerja bergantung pada mata rantai industri hasil tembakau ini. Bagi keluarga pekerja harian atau buruh linting, stabilitas produksi berarti stabilitas kebutuhan pokok, biaya pendidikan anak, dan akses kesehatan. Gangguan pada kepastian kerja dapat berimplikasi pada pola konsumsi dan kehidupan sehari-hari keluarga. Oleh karena itu, perhatian terhadap regulasi industri hasil tembakau menjadi krusial untuk menjaga kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi secara luas.

Source link