Ratusan santri Pondok Pesantren Al Ibrohimi di Manyar menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Gresik untuk menuntut pembebasan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp400 juta. Para santri tersebut menginginkan pembebasan Miftahul Rozi, Khoirul Atho, dan Muhammad Zainul Rosyid, yang merupakan pimpinan dan pengasuh pesantren. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait perkara dugaan korupsi hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dalam aksi tersebut, para santri membawa poster dengan tuntutan pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, pembebasan kiai mereka, dan permintaan pemeriksaan pejabat bidang pidana khusus. Selain aksi unjuk rasa, para santri juga melakukan doa bersama dan melantunkan selawat. Koordinator aksi, Abdullah Syafi’i menyebut bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan tersangka dan penahanan pimpinan yayasan pesantren.
Menurut Syafi’i, penanganan perkara hibah oleh Kejaksaan Negeri Gresik dianggap tidak profesional selama proses penyidikan. Dia menduga adanya intimidasi, ancaman, hingga penggiringan alur pokok perkara kepada pihak yang diperiksa. Pesantren Al Ibrohimi telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap para tersangka dan menyatakan siap kooperatif selama proses hukum berjalan. Aksi demonstrasi berakhir dengan perwakilan Kejari Gresik menemui massa dan demonstran membubarkan diri secara tertib dalam situasi yang damai.












