Berita  

Pertama di Indonesia: Polres Blora Terapkan Pasal 337 KUHP untuk Kasus Kekerasan Hewan

Polres Blora diakui sebagai yang pertama di Indonesia dalam menerapkan Pasal 337 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan hewan dengan menetapkan seorang pria berinisial PJ (60) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap kucing di Lapangan Kridosono. Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi, kehadiran ahli, penyitaan barang bukti, dan gelar perkara dengan unsur terkait. Kasus ini berawal dari video viral di media sosial yang menunjukkan seekor kucing diduga ditendang hingga mati di Lapangan Kridosono. Pasal 337 KUHP mengatur ancaman pidana penjara satu tahun atau denda kategori II bagi pelaku penganiayaan hewan. Komunitas Cat Lovers in the World (CLOW) mendukung tindakan Polres Blora ini sebagai langkah penting dalam penegakan hukum perlindungan hewan, dan berharap proses hukum berjalan transparan hingga tahap persidangan agar menjadi preseden untuk daerah lain. Selain itu, CLOW juga menyerukan masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Kasus ini dianggap sebagai momen penting dalam meningkatkan kesadaran akan perlindungan hewan dan menegaskan bahwa kekerasan terhadap hewan memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Source link