Kejaksaan Agung RI baru-baru ini melakukan rotasi dan mutasi puluhan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Keputusan tersebut diambil oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Februari 2026. Sebanyak 30 pejabat Kejari mengalami pergantian jabatan, termasuk Kepala Kejari Sampang yang diganti sementara karena dugaan pelanggaran etik dan disiplin. Rotasi ini dilakukan sebagai upaya pembenahan internal dan penyegaran organisasi di Kejari Sampang.
Selain itu, dalam rotasi nasional tersebut, Mochamad Iqbal ditunjuk sebagai Kepala Kejari Sampang yang baru menggantikan Fadila Helmi. Daftar lengkap rotasi dan mutasi pejabat Kejari telah diterbitkan dan mengandung sejumlah perubahan signifikan dalam struktur kejaksaan di Indonesia. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa rotasi jabatan ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan kinerja, pengawasan internal, dan menjaga integritas lembaga penegak hukum di seluruh Indonesia.












