Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ibrohimi Manyar. Pengasuh Ponpes tersebut, RKA dan MZR, bersama dengan seorang ketua santri, MFR, ditunjuk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2019. Kedua tersangka diringkus dan langsung ditahan oleh petugas kejaksaan pada Rabu, 11 Februari 2026. RKA dan MZR dipenjarakan di Rumah Tahanan Kelas IIB Gresik, sedangkan MFR menjalani tahanan rumah karena alasan kesehatan. Proses penahanan dilakukan setelah penyelidikan yang dilakukan petugas terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp 400 juta oleh para tersangka. Dana hibah tersebut semestinya digunakan untuk pembangunan asrama santri, namun penyidikan mengungkap bahwa dana tersebut malah digunakan untuk membeli tanah atas nama pribadi. Kasus tersebut diungkap setelah pembuktian bahwa laporan pertanggungjawaban yang diajukan para tersangka 100 persen fiktif. Pelaksanaan penyidikan ditegaskan oleh Kejari Gresik sebagai upaya untuk menegakkan keadilan dan melakukan penindakan terhadap korupsi yang merugikan keuangan negara.
Pengasuh Ponpes Gresik Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim
Read Also
Recommendation for You

Fenomena masyarakat yang turun tangan menambal jalan berlubang secara swadaya di Bondowoso mendapat perhatian serius…

Tol Fungsional Situbondo Barat Dibuka, Polisi Perkuat Pengamanan Mudik Arus mudik Lebaran tahun ini mendapat…

Tim penyidik KPK telah menjalankan operasi tangkap tangan di kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Jawa…









