Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar memberikan pembekalan kepada jajaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional III terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pembekalan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif agar BUMN tersebut dapat memahami perubahan besar dalam sistem pidana nasional. Sosialisasi tersebut direspon sebagai bagian dari reformasi hukum pidana yang membawa sejumlah perubahan mendasar, termasuk norma, perluasan delik, dan mekanisme penegakan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Andre Antonius, menegaskan pentingnya bagi institusi negara dan korporasi untuk siap menghadapi implikasi dari aturan baru tersebut. Pembekalan tidak hanya berisi pemaparan materi, tetapi juga mencakup diskusi interaktif di mana peserta dapat mengidentifikasi potensi risiko hukum dalam operasional perusahaan.
Menurut Andre, peningkatan literasi hukum di lingkungan korporasi menjadi langkah preventif untuk mengurangi potensi tindak pidana. Memahami regulasi merupakan benteng awal dalam pencegahan, sehingga perusahaan dapat menjalankan aktivitas usaha secara aman dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya pemahaman yang mendalam terkait aturan baru, diharapkan BUMN dan institusi lainnya dapat menghindari pelanggaran yang berimplikasi hukum.












