Uni Eropa (UE) telah menemukan bahwa TikTok melanggar aturan keamanan digital dengan desain aplikasinya yang dianggap mendorong kecanduan pengguna. Badan eksekutif UE mengeluarkan putusan awal yang menyatakan bahwa TikTok melanggar Undang-Undang Layanan Digital (DSA) karena fitur dan desain platform tersebut dianggap “menyebabkan kecanduan” dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna.
Komisi Eropa menyoroti kurangnya penilaian yang memadai dari TikTok terhadap potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh desainnya terhadap kesehatan fisik dan mental pengguna, terutama anak-anak dan dewasa yang rentan. Keputusan awal tersebut mencatat bahwa TikTok tidak memperhitungkan indikator penggunaan kompulsif, seperti lamanya anak-anak menggunakan aplikasi tersebut di malam hari.
Selain itu, komisi sedang mempertimbangkan untuk memaksa perubahan pada desain aplikasi, termasuk perubahan pada algoritma yang merekomendasikan konten kepada pengguna. Mereka mengusulkan beberapa langkah seperti menonaktifkan fitur-fitur adiktif seperti ‘infinite scroll’, menerapkan istirahat waktu layar yang efektif, termasuk pada malam hari, dan menyesuaikan sistem rekomendasi.
Aktivis keamanan daring juga mendesak politisi untuk menangani fitur-fitur platform media sosial yang mendorong pengguna untuk tetap online. Pelanggaran terhadap DSA dapat mengakibatkan denda sebesar hingga 6 persen dari omzet tahunan suatu perusahaan, serta sanksi berupa perubahan desain aplikasi. TikTok, meskipun menolak temuan komisi, berpotensi menghadapi konsekuensi serius jika menemui masalah hukum lebih lanjut.










