Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak boleh sepenuhnya bergantung pada kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Di tengah perkembangan teknologi yang pesat, ia menekankan pentingnya peran manusia dalam jurnalisme. Menurut Meutya, AI seharusnya hanya digunakan sebagai alat bantu di redaksi, bukan untuk menggantikan proses kerja jurnalistik yang membutuhkan kepekaan, etika, dan tanggung jawab. Menkomdigi juga menginformasikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penggunaan AI, yang diharapkan akan memberikan dasar hukum untuk pengaturan teknologi AI di bidang media massa.
Ia menekankan bahwa regulasi tersebut tidak hanya akan mengatur aspek teknologi, tetapi juga akan melindungi profesi jurnalis dan keberlanjutan media. Meutya juga berencana untuk membuka dialog dengan media massa dalam menyusun regulasi tersebut, sebagai upaya untuk menghasilkan aturan yang adil dan mendukung industri pers. Selain itu, dia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap disrupsi informasi yang semakin kompleks, di mana masyarakat membutuhkan informasi yang tidak hanya cepat tapi juga akurat dan kontekstual.
Meutya menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan kebebasan pers tetap dijunjung tinggi, namun dengan tambahan tanggung jawab untuk melindungi publik dari informasi yang keliru. Disinformasi merupakan tantangan global, dan jurnalisme dengan nilai-nilai etika, objektivitas, dan keberpihakan pada peran manusia dianggap sebagai kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat di era digital ini. Dengan demikian, kerjasama antara pemerintah, media massa, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menghadapi tantangan informasi yang kompleks dan untuk menjaga integritas jurnalisme.










